Rabu, 13 Februari 2013

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis



Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pelanggaran kasus simulator SIM yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian

Tugas Soft Skill Etika Bisnis

Nama    : Ibrahim nazar
Kelas    : 4 EB 07
NPM     : 26209465
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/08/07/063421873/Kasus-Simulator-SIM-Ini-Pendapat-Para-Ahli-Hukum

Dugaan Mark Up Simulator SIM Diminta Diusut  

TEMPO.CO, Jakarta- Pengacara terdakwa korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi, Bambang S. Sukotjo, meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengecek adanya dugaan penggelembungan dalam proyek simulator itu. Ia berkata, biaya yang dibayarkan Direktorat Lalu Lintas untuk simulator itu terlalu besar untuk tidak disebut mark up.

"Saya yakin sekali itu mark up, tidak mungkin tidak. Keuntungan yang diterima Budi Susanto (pemilik PT Citra Mandiri Metalindo) terlalu besar," ujar pengacara Bambang, Erick S. Paat, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 24 April 2012.

Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri melakukan pembelian Simulator SIM motor dari P.T. Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 Juta per unit. Padahal, simulator SIM motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) dengan harga Rp 42,8 Juta per unit.

Budi menjual harga simulator kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit.

Mengacu pada angka yang dipasang Budi per simulator, Erick mengatakan bahwa hitungannya menunjukkan Budi memperoleh keuntungan lebih dari 100 persen. Padahal, ujar Erick, persentase keuntungan normalnya di bawah angka 100 persen.

"Saya pernah melakukan riset, untuk proyek besar seperti simulator SIM itu, pedagang biasanya hanya cari untung 10-20 persen. Kalau sampai 100 persen jelas itu mark up," ujar Erick.

Mengetahui adanya mark up tersebut, Erick meminta KPK untuk segera menanganinya. Ia juga mengatakan bahwa Budi harus diperiksa sebagai salah satu yang terlibat dalam proyek pengadaan simulator SIM tersebut.

Erick mengatakan bahwa kasus yang tengah dijalani kliennya kali ini memang tergolong berat. Pasalnya, barang bukti yang dikumpulkan sangat minim dan sejauh ini hanya ada dua saksi untuk kasus yang menimpa kliennya. Meskipun begitu, Erick optimistis kliennya bisa menghadapinya."Kami bisa bergerak dari kasus mark up dan aliran dana ke kepolisian. Pintu masuk untuk pengusutannya di situ," kata Erick.

Sebelumnya, juru bicara Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution membantah adanya aliran dana ke pihak kepolisian. Namun, temuan Tempo menunjukkan hal sebaliknya. Tempo menemukan adanya bukti transfer sejumlah uang kepada Primer Koperasi Polisi dan Inspektorat Pengawasan Umum

ISTMAN M.P.

Jenis pelanggaran : Penggelapan dana simulator SIM
2. Undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut :
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Tanggapan Pemerintah
Pemerintah mendukung sikap kpk  yang terus menyelidiki masalah ini, dan pemerintah siap membantu dalam mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini.
4.Pendapat  Saya :
Seharusnya masalah ini jangan sampai terulang kembali dan jangan sampai membuat rakyat geram untuk hal seperti ini yang membuat citra kepolisian sangat buruk dimata masyarakat.
5. Kesimpulan
Semua yang terlibat harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dijerat seberat beratnya, masala ini harus menjadi pelajaran kedepannya bagi semua instansi pemerintah karena korupsi di Indonesia telah menjadi kebiasaan dan mendarah daging dalam kehidupannya.