Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Bisnis Pelanggaran kasus simulator SIM yang melibatkan pejabat tinggi
kepolisian
Tugas Soft Skill
Etika Bisnis
Nama
: Ibrahim nazar
Kelas
: 4 EB 07
NPM
: 26209465
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/08/07/063421873/Kasus-Simulator-SIM-Ini-Pendapat-Para-Ahli-Hukum
Dugaan Mark Up Simulator SIM Diminta Diusut
TEMPO.CO, Jakarta- Pengacara
terdakwa korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi, Bambang S.
Sukotjo, meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengecek adanya
dugaan penggelembungan dalam proyek simulator itu. Ia berkata, biaya yang
dibayarkan Direktorat Lalu Lintas untuk simulator itu terlalu besar untuk tidak
disebut mark up.
"Saya yakin sekali itu mark up, tidak mungkin tidak. Keuntungan yang diterima Budi Susanto (pemilik PT Citra Mandiri Metalindo) terlalu besar," ujar pengacara Bambang, Erick S. Paat, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 24 April 2012.
Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri melakukan pembelian Simulator SIM motor dari P.T. Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 Juta per unit. Padahal, simulator SIM motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) dengan harga Rp 42,8 Juta per unit.
Budi menjual harga simulator kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit.
Mengacu pada angka yang dipasang Budi per simulator, Erick mengatakan bahwa hitungannya menunjukkan Budi memperoleh keuntungan lebih dari 100 persen. Padahal, ujar Erick, persentase keuntungan normalnya di bawah angka 100 persen.
"Saya pernah melakukan riset, untuk proyek besar seperti simulator SIM itu, pedagang biasanya hanya cari untung 10-20 persen. Kalau sampai 100 persen jelas itu mark up," ujar Erick.
Mengetahui adanya mark up tersebut, Erick meminta KPK untuk segera menanganinya. Ia juga mengatakan bahwa Budi harus diperiksa sebagai salah satu yang terlibat dalam proyek pengadaan simulator SIM tersebut.
Erick mengatakan bahwa kasus yang tengah dijalani kliennya kali ini memang tergolong berat. Pasalnya, barang bukti yang dikumpulkan sangat minim dan sejauh ini hanya ada dua saksi untuk kasus yang menimpa kliennya. Meskipun begitu, Erick optimistis kliennya bisa menghadapinya."Kami bisa bergerak dari kasus mark up dan aliran dana ke kepolisian. Pintu masuk untuk pengusutannya di situ," kata Erick.
Sebelumnya, juru bicara Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution membantah adanya aliran dana ke pihak kepolisian. Namun, temuan Tempo menunjukkan hal sebaliknya. Tempo menemukan adanya bukti transfer sejumlah uang kepada Primer Koperasi Polisi dan Inspektorat Pengawasan Umum
"Saya yakin sekali itu mark up, tidak mungkin tidak. Keuntungan yang diterima Budi Susanto (pemilik PT Citra Mandiri Metalindo) terlalu besar," ujar pengacara Bambang, Erick S. Paat, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 24 April 2012.
Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri melakukan pembelian Simulator SIM motor dari P.T. Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 Juta per unit. Padahal, simulator SIM motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) dengan harga Rp 42,8 Juta per unit.
Budi menjual harga simulator kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit.
Mengacu pada angka yang dipasang Budi per simulator, Erick mengatakan bahwa hitungannya menunjukkan Budi memperoleh keuntungan lebih dari 100 persen. Padahal, ujar Erick, persentase keuntungan normalnya di bawah angka 100 persen.
"Saya pernah melakukan riset, untuk proyek besar seperti simulator SIM itu, pedagang biasanya hanya cari untung 10-20 persen. Kalau sampai 100 persen jelas itu mark up," ujar Erick.
Mengetahui adanya mark up tersebut, Erick meminta KPK untuk segera menanganinya. Ia juga mengatakan bahwa Budi harus diperiksa sebagai salah satu yang terlibat dalam proyek pengadaan simulator SIM tersebut.
Erick mengatakan bahwa kasus yang tengah dijalani kliennya kali ini memang tergolong berat. Pasalnya, barang bukti yang dikumpulkan sangat minim dan sejauh ini hanya ada dua saksi untuk kasus yang menimpa kliennya. Meskipun begitu, Erick optimistis kliennya bisa menghadapinya."Kami bisa bergerak dari kasus mark up dan aliran dana ke kepolisian. Pintu masuk untuk pengusutannya di situ," kata Erick.
Sebelumnya, juru bicara Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution membantah adanya aliran dana ke pihak kepolisian. Namun, temuan Tempo menunjukkan hal sebaliknya. Tempo menemukan adanya bukti transfer sejumlah uang kepada Primer Koperasi Polisi dan Inspektorat Pengawasan Umum
ISTMAN M.P.
Jenis pelanggaran : Penggelapan dana
simulator SIM
2. Undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut :
Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3.
Tanggapan Pemerintah
Pemerintah
mendukung sikap kpk yang terus
menyelidiki masalah ini, dan pemerintah siap membantu dalam mengungkap semua
yang terlibat dalam kasus ini.
4.Pendapat Saya :
Seharusnya
masalah ini jangan sampai terulang kembali dan jangan sampai membuat rakyat
geram untuk hal seperti ini yang membuat citra kepolisian sangat buruk dimata
masyarakat.
5.
Kesimpulan
Semua
yang terlibat harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
dijerat seberat beratnya, masala ini harus menjadi pelajaran kedepannya bagi
semua instansi pemerintah karena korupsi di Indonesia telah menjadi kebiasaan
dan mendarah daging dalam kehidupannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar