tandar Akuntansi Jerman
STANDAR AKUNTANSI JERMAN
Pada awal tahun 1970-an Uni Eropa ( UE ) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi yang harus diadopsi oleh Negara Negara anggotanya kedalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam hukum Jerman melalui Undang- undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985.
Karakteristik
fundamental ketiga dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap
anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang
memiliki status mengikat atau berwenang. Untuk memahami akuntansi di Jerman,
seseorang memperhatikan HGB dan kerangka hukum kasus yang terkait.
REGULASI
DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
Sebelum
tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan
sebagaimana yang dipahami di Negara-negara berbahasa Inggris. Undang-undang
tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi
Kementrian Kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar
nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
·
Mengembangkan
rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
·
Memberikan
nasehat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru.
·
Mewakili
jerman atas organisasi akuntansi Internasional, seperti IASB.
Sistem
penerapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan
sistem yang berada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun untuk diperhatikan
bahwa standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlsku untuk laporan
keuangan konsolidasi.
PELAPORAN
KEUANGAN
Undang undang akuntansi tahung 1985
secara khusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan
laba rugi
3. Catatan
atas laporan keuangan
4. Lapaoran
manajemen
5. Laporan
auditor
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di
Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur
pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan laporan ini berisi pendapat
terhadap prospek mada depan perusahaan dan khususnya factor factor yang
mengancam kelangsunganhidup perusahaan.
PENGUKURAN
AKUNTANSI
GAS lebih ketat di bandingkan dengan HGB
dalam laporan keuangan kosolidasi, menurut GAS 4, metode revaluasi harus
digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan
usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa
diaolokasikan menjadi goowill. Goodwill diamortisasi selama masa tidak lebih
dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan nilai tiap tahunya.
Sebagaimana
disebutkan sebelumnya, perusahan-perusahaan jerman sekarang dapat memilih utnuk
menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan jerman sebagaimana
dijelaskan di atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS. Ketiga
pilihan tersebut dapat di temukan dalam praktik dan para pembaca lapoaran
keuangan jermana harus berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi
manakah yang di gunakan
Sumber:
Frederick D.S. Choi,
dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar